March 14, 2024 in Equipment WTP & WWTP, Sewage Treatment Plant

Pengolahan Air / Air Limbah (IPAL): Kenali Standar Baku Air Limbah Domestik Dan Perusahaan

Pengolahan Air / Air Limbah (IPAL): Kenali Standar Baku Air Limbah Domestik Dan Perusahaan

Pengolahan Air / Air Limbah (IPAL): Kenali Standar Baku Air Limbah Domestik Dan Perusahaan

Baku Mutu Air Limbah (BMAL) merupakan satuan ukuran dimana batas atau kadar pencemar yang ditenggang untuk masuk ke dalam air. Sederhananya, BMAL menunjukan konsentrasi dan banyaknya zat-zat atau bahan-bahan yang boleh dibuang ke dalam sungai oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan tertentu. BMAL ditetapkan terhadap bermacam-macam usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menjadi sumber pencemar. Pedoman penentuan standar baku mutu air limbah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

Apakah mengolah air limbah itu wajib ? Tentu saja ya, limbah yang dihasilkan oleh perusahaan bahkan limbah domestik tidak boleh langsung dibuang, karena menurut Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia. Melalui Pasal 3 Ayat (1) PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, pemerintah menyebutkan bahwa setiap usaha atau juga kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan terhadap air limbah yang dihasilkan. Namun, masih banyak pelaku bisnis dan orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas limbah-limbah tersebut tidak menyadari tentang pengolahan air limbah tersebut.  Ada juga yang sudah menyadari dan melakukan pengolahan air limbah tapi tidak sesuai standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Menurut survey, tidak semua perusahaan telah memenuhi kewajiban pengolahan air limbah domestik yang tepat. Pada akhirnya, air limbah yang melalui proses pengolahan air yang dihasilkan pun dibuang langsung dan menyebabkan pencemaran. Seperti pada tahun 2015, hanya 2% dari seluruh sungai di Indonesia yang memenuhi baku mutu air. Safri Burhanuddin, Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK, dan Budaya Maritim dari Kemenko Maritim Republik Indonesia menyebutkan bahwa limbah padat dan cair menjadi penghambat terciptanya pelestarian lingkungan. Per Februari 2020, Baru sekitar 20% wilayah yang menyadari pentingnya kebersihan lingkungan dari limbah domestik.

Chat on WhatsApp

Pengolahan Air / Air Limbah (IPAL): Kenali Standar Baku Air Limbah Domestik Dan Perusahaan

Pengolahan Air / Air Limbah (IPAL): Kenali Standar Baku Air Limbah Domestik Dan Perusahaan

Karena itu, untuk melakukan pengolahan air limbah domestik yang sesuai standar pemerintah sangat penting dilakukan. Adapun cara pengolahan yang benar merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 terbagi menjadi 2 cara, meliputi:

  • Dilakukan secara tersendiri, yaitu melakukan kewajiban pengolahan air limbah domestik tanpa menggabungkannya dengan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan lainnya.
  • Proses yang terintegrasi, pengolahan air yang berarti dilakukan dengan melakukan penggabungan air limbah domestik bersama air limbah yang berasal dari kegiatan lainnya.

Standar Baku Mutu sesuai Peraturan Menteri LHK

Proses pengolahan air limbah yang perlu disadari dengan dilakukan secara tersendiri atau terintegrasi harus dapat memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan pada PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 dimana hasil dari pengolahan air limbah domestik tersebut harus memenuhi standar berikut:

  • Kandungan BOD tidak boleh melebihi 30 miligram per liter
  • Kadar COD tidak boleh melebihi 100 miligram per liter
  • Total pH air berada di angka minimal 6 dan maksimal 9
  • Kadar TSS tidak boleh melebihi 30 miligram per liter
  • Kandungan minyak dan lemak maksimal 5 miligram per liter
  • Kadar amoniak tidak melebihi 10 miligram per liter
  • Total bakteri coliform maksimal 3000 unit per 100 mililiter
  • Debit air yang digunakan maksimal 100 liter per orang setiap harinya

Jika perusahaan atau industri tidak dapat memenuhi standar pengolahan air apa yang terjadi ? Maka dalam PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016  Pasal 6 menyebutkan bahwa pengolahannya wajib diserahkan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan untuk mengolah limbah domestik. Cara ini memang lebih efektif, khususnya bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan lahan. Walaupun demikian, tentu biaya yang dikeluarkan untuk mempercayakan pengolahan air limbah domestik kepada pihak lainnya lebih tinggi. Oleh karena itu, Anda tetap disarankan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Memang biaya investasinya terkesan besar di awal, tapi untuk jangka panjang, adanya instalasi ini dapat menghemat pengeluaran .

Konsultasikan masalah pengolahan air limbah industri anda serta teknologi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tepat dengan cara menghubungi PT. Grinviro Biotekno Indonesia di nomor +62 82348114479. 




Experts

Get the Best Solution

For Your Water

From Our Experts

By browsing this website, you agree to our privacy policy.
I Agree